SPAI Tuntut THR Ojol Setara UMP Jakarta Rp5,7 Juta

Ilustrasi THR

nusantaramerdeka.id — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak perusahaan aplikator segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online setara UMP DKI Jakarta senilai Rp5,7 juta pada Lebaran 2026. Tuntutan ini merespons ketidakadilan distribusi bantuan tahun lalu yang dianggap diskriminatif terhadap pengemudi berstatus mitra.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa skema bantuan hari raya yang ada saat ini tidak menyentuh akar kesejahteraan pengemudi. Berdasarkan data Maret 2026, meski terdapat alokasi Rp220 miliar untuk 850.000 driver, nilai tersebut dianggap terlalu kecil dibandingkan profit yang diraup platform global.

Perjuangan Hak Driver

Para pengemudi menyoroti aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kerja nyata. Meskipun status hukum pengemudi adalah mitra, realita di lapangan menunjukkan adanya instruksi dan ketergantungan ekonomi yang kuat pada perusahaan platform seperti Gojek dan Grab.

SPAI menegaskan bahwa angka Rp5,7 juta bukan sekadar angka acak, melainkan representasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang sah. Desakan ini muncul setelah evaluasi bantuan tahun 2025 yang hanya didasarkan pada imbauan Kemenaker tanpa kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan.

Baca Juga :  Trump Lolos dari Maut Ketiga, Kegagalan Intelijen AS Terulang Lagi

Desakan Regulasi Tegas

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengimbau pemberian bantuan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan. Namun, pengemudi menilai rumus tersebut sangat sulit dicapai tanpa jam kerja ekstrem yang membahayakan keselamatan mereka di jalan raya.

“BHR Rp1,2 juta minimal adalah angka logis jika dibanding profit platform, namun kami menuntut hak sesuai UMP agar ada kesetaraan,” tegas Lily Pujiati pada 25 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa para pengemudi menolak pemberian THR yang sifatnya hanya sekadar bonus sukarela tanpa kepastian nominal yang layak bagi keluarga.

Hingga 3 Maret 2026, konfirmasi pencairan THR secara nasional dijadwalkan mulai H-14 hingga H-7 Lebaran. Namun, besaran yang diterima rata-rata hanya berkisar Rp259 ribu per orang, angka yang sangat jauh dari tuntutan Rp5,7 juta yang diajukan serikat pekerja tahun ini.

Negosiasi terus berjalan seiring makin dekatnya hari raya. Para driver berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga instruksi tegas yang memaksa aplikator patuh pada nilai standar hidup layak di Jakarta agar kejadian diskriminasi tahun sebelumnya tidak terulang kembali. ***

Baca Juga :  Bongkar Kebohongan Trump Soal Perang Iran yang Mengancam Dunia