Prabowo Kurban 1.098 Sapi dari APBN, Polemik Menguat

Sapi Kurban Presiden Prabowo

nusantaramerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi pada Idul Adha, Rabu 27 Mei 2026. Polemik muncul karena pengadaan sapi senilai Rp100 miliar itu menggunakan APBN melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Distribusi sapi mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan dan pesantren. Standar bobot sapi ditetapkan 800 kilogram hingga 1,3 ton, dengan satu ekor Simmental 1,3 ton diserahkan ke Masjid Istiqlal Jakarta.

Dimensi Hukum dan Fikih

Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan pada 26 Mei 2026 bahwa program ini sah sebagai Banmaspres. “Tujuannya agar warga dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya.

Gerindra dan Golkar menyebut program ini sah secara hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pada 28 Mei 2026 bahwa penggunaan APBN untuk kurban tidak melanggar aturan maupun syariat.

MUI melalui Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan APBN dapat dipandang sebagai Baitul Mal modern. Namun Wakil Sekjen MUI Aminuddin Yakub menilai kurban sejatinya adalah ibadah individu, bukan negara.

Baca Juga :  Pemerintah Wajibkan Baca Buku di Sekolah Demi Kedaulatan Intelektual

Kritik dan Anomali Tata Kelola

PDIP melalui Guntur Romli menilai kurban dari APBN atas nama pribadi presiden adalah kontradiksi. “APBN bukan harta Presiden, melainkan harta rakyat,” tegasnya pada 28 Mei 2026. Kritik juga diarahkan pada label “RI1/Prabowo” yang tertera pada sapi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui anggaran Rp100 miliar tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antara Kemensetneg dan Kemenkeu.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai kebijakan ini berpotensi menjadi pencitraan politik. IMM meminta polemik disudahi, menyebut program ini resmi dalam sistem keuangan negara.

Dampak dan Fakta Baru

Program ini menggerakkan ekonomi peternak lokal, melibatkan APPSI dan Kementan. Namun polemik menimbulkan debat publik tentang batas ibadah individu dan kewajiban sosial negara.

Information gain menunjukkan empat hal penting: Menkeu tidak tahu anggaran jumbo, konflik internal MUI, perbedaan skala dengan era presiden sebelumnya, serta label pribadi presiden pada sapi negara.

Polemik ini menegaskan bahwa transparansi dan framing kebijakan publik menjadi kunci. Negara harus memastikan bantuan sosial tidak bercampur dengan simbol ibadah pribadi. ***

Baca Juga :  Agrinas Siap Batalkan Impor Mobil Rp24 Triliun Demi Arahan Negara