Bupati Pemalang Kena OTT KPK Usai Terjerat Dua Klaster Kasus

Bupati Pemalang Anom tahanan KPK

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi merilis penetapan tersangka atas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai terjaring operasi tangkap tangan di tiga wilayah terpisah pada 28-29 Juli 2026. Penindakan tegas ini mengungkap praktik korupsi berlapis yang melibatkan pejabat daerah hingga oknum internal lembaga antirasuah.

Penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam penangkapan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo tersebut. Anom kini resmi ditahan di Rutan KPK bersama tiga tersangka lainnya untuk 20 hari pertama.

Skandal Ganda dan Keterlibatan Staf Internal

Pengusutan awal yang berfokus pada suap lelang jabatan di Pemkab Pemalang berkembang ke sektor proyek pembangunan daerah. Selain memeras anak buah dan pihak swasta, Anom justru menjadi sasaran pemerasan oleh staf administrasi KPK berlatar belakang Kepolisian.

Juru Bicaranya mengonfirmasi bahwa tindakan melenceng oknum perbantuan tersebut diproses hukum secara paralel tanpa kompromi. Penyidikan terus mendalami aliran dana proyek infrastruktur Pemalang.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga :  Harkitnas Membara, 14 Ribu Personel Jaga Demo Akbar di Depan Parlemen

Deretan Kepala Daerah Jateng Jatuh

Anom menjadi kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang ditangkap penyidik antirasuah dalam periode kepemimpinan saat ini. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan penyesalan singkat atas perbuatannya.

“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” ucap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026. ***