Utang BLBI Lunas, Ini Jejak Kewajiban Negara Sejak Krisis 1997–1998

Bank Indonesia

NusantaraMerdeka.id – Kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk menangani krisis 1997–1998 akhirnya lunas pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara.

Pelunasan ini menandai berakhirnya salah satu bagian dari kewajiban negara yang muncul ketika pemerintah menangani krisis perbankan pada akhir 1990-an. Namun, perjalanan kewajiban tersebut tidak selesai dalam satu tahap karena pemerintah menerbitkan beberapa jenis surat utang untuk penanganan krisis.

Utang BLBI Lunas pada Agustus 2026

Suahasil mengatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan pada Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan Suahasil dan dikutip pada Senin (21/9/2026).

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita.”

Menurut Suahasil, pembayaran kewajiban tersebut menggunakan surplus BI yang kemudian disetorkan kepada Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber dana ini menjadi bagian penting dari proses pelunasan karena pemerintah tidak sekadar menerbitkan kewajiban baru untuk menutup kewajiban lama.

Baca Juga :  Pembukaan Rekening 200 Juta Warga Dipertanyakan, LPS Catat Hanya 15,3 Juta Belum Punya Rekening

Surplus BI Masuk ke Kas Negara

Suahasil menjelaskan, berdasarkan proses audit buku 2025, diketahui terdapat surplus pada BI. Surplus tersebut kemudian diberikan kepada Kas Negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari proses tersebut, Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Dana itulah yang penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan ketika krisis 1997–1998.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98.”

Dengan demikian, surplus BI memiliki kaitan langsung dengan penyelesaian kewajiban tersebut melalui mekanisme penerimaan negara. Pemerintah menggunakan dana yang telah masuk ke Kas Negara untuk membayar surat utang yang masih tersisa.

Kewajiban Krisis 1997–1998 Tidak Hanya Satu Jenis

Pelunasan pada Agustus 2026 juga perlu dilihat bersama sejarah penerbitan surat utang saat krisis. Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi pada periode tersebut untuk menangani dampak krisis.

Baca Juga :  Rupiah Remuk Rp17.600, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Karena terdiri dari beberapa jenis kewajiban, waktu pelunasannya pun tidak sama. Sebagian kewajiban telah diselesaikan lebih dahulu, sedangkan surat utang yang terkait dengan penanganan krisis dan masih tersisa baru tuntas pada Agustus 2026.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin.”

Obligasi Rekap Sudah Lunas Sejak Juli 2020

Sebelum pelunasan pada Agustus 2026, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020. Pelunasan tersebut menjadi tahap sebelumnya dalam penyelesaian kewajiban yang berasal dari periode krisis.

Perbedaan waktu pelunasan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban negara akibat penanganan krisis 1997–1998 tidak dapat dipahami sebagai satu surat utang tunggal. Ada beberapa instrumen yang diterbitkan pemerintah, dengan jadwal penyelesaian yang berbeda.

Dengan pelunasan pada Agustus 2026, Suahasil menyatakan surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah tuntas. Pemerintah menggunakan surplus BI yang disetorkan ke Kas Negara, dengan Kementerian Keuangan menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun untuk mendukung pembayaran kewajiban tersebut.

Baca Juga :  S&P Peringatkan Risiko Gagal Bayar Akibat Beban Utang Membengkak