nusantaramerdeka.id — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis MDMA dan metamfetamina.
Putusan PTDH ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung selama tujuh jam di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kompol DK terbukti melanggar kode etik berat melalui rekaman video viral yang memperlihatkan dirinya menghisap vape narkoba hingga tak sadarkan diri serta melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik pada 30 April 2026, darah perwira menengah ini positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate meskipun tes urine sebelumnya sempat negatif.
Ketua Komisi Sidang KKEP, Kombes Pol Philemon Ginting, memutuskan sanksi pemecatan ini karena tindakan subjek dinilai merusak martabat institusi Polri secara fatal di mata publik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan pada Kamis, 30 April 2026, bahwa alasan penyamaran yang diajukan DK tidak didukung oleh surat perintah tugas sah.
Propam tidak menemukan satu pun dokumen laporan hasil penyelidikan yang memperkuat klaim bahwa aktivitas di tempat hiburan tersebut adalah bagian dari operasi intelijen narkoba.
“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” tegas Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan pers kepada media.
Ketegasan ini diambil karena DK menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba saat insiden terjadi, jabatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Karier DK diwarnai rentetan pelanggaran mulai dari dugaan pemerasan senilai Rp200 juta pada 2020 hingga penganiayaan tersangka di Tanjung Balai pada Maret 2025 lalu.
Catatan internal menunjukkan perwira ini telah melakukan lebih dari lima kali pelanggaran disiplin dan etik, namun sebelumnya selalu lolos dari sanksi pemecatan paling berat.
Sikap tidak kooperatif selama persidangan menjadi faktor pemberat utama bagi komisi etik untuk mengakhiri masa dinas DK tanpa penghormatan sebagai anggota korps Bhayangkara.
Merespons putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026, melalui pendamping hukumnya. ***