nusantaramerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui enam poin fundamental dalam agenda reformasi kepolisian setelah menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka pada Selasa, 5 Mei 2026.
Keputusan strategis ini menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, sekaligus menepis wacana pengalihan institusi Bhayangkara ke bawah kementerian. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas komando di tengah tekanan publik yang menuntut perubahan besar pasca-kerusuhan Agustus 2025.
Presiden menekankan pentingnya demiliterisasi budaya kerja di internal kepolisian, termasuk evaluasi mendalam terhadap seragam dan pendidikan dasar Brimob. Transformasi ini bertujuan mengubah paradigma aparat dari pendekatan militeristik menjadi pelayan masyarakat yang humanis dan profesional.
DPR RI menyambut positif arah baru ini dengan kesiapan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Inisiatif yang semula bergulir di parlemen kini berpotensi bergeser menjadi inisiatif pemerintah guna mengakomodasi rekomendasi tim reformasi bentukan Presiden.
“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden,” tegas anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, usai pertemuan di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen yang keputusannya bersifat mengikat. Keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio guna menjamin integritas pengawasan eksternal terhadap kinerja Kapolri dan jajaran di bawahnya.
Pemerintah juga sepakat membatasi penempatan anggota kepolisian pada jabatan di luar institusi Polri melalui regulasi yang lebih ketat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga fokus profesionalisme personel dan menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat sipil.
“Bapak Presiden sangat peduli soal uniform. Termasuk demiliterisasi budaya kerja, oh itu masuk dalam rekomendasi,” ujar Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di lingkungan Istana.
Agenda reformasi ini menargetkan perubahan masif pada regulasi teknis, mencakup revisi delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri hingga tahun 2029. Polri menyatakan komitmennya untuk segera mengevaluasi pola rekrutmen dan pendidikan dasar yang selama ini dianggap terlalu kaku dan militeristik.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam menyerahkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU Polri ke DPR usai masa reses pertengahan Mei ini. Sinkronisasi antara keinginan publik akan akuntabilitas dan kebutuhan penguatan institusi menjadi tantangan besar bagi kepemimpinan Prabowo Subianto.
Tewasnya Affan Kurniawan dalam tragedi Agustus lalu menjadi pengingat pahit bahwa reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan nasional. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan tanpa bayang-bayang kekerasan taktis adalah target utama dari perubahan besar yang dimulai hari ini. ***