nusantaramerdeka.id — Polresta Pati menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ashari bin Karsana alias Mbah Walid pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah tersangka mangkir dari pemeriksaan perdana terkait kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Langkah tegas ini diambil penyidik untuk memastikan kepastian hukum bagi puluhan santriwati yang menjadi korban eksploitasi di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk upaya penghindaran dari jeratan hukum.
Hingga Rabu, 6 Mei 2026, keberadaan pendiri yayasan tersebut belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April lalu. Ketidakhadiran tersangka tanpa keterangan pada panggilan pertama memicu desakan publik agar aparat segera melakukan penangkapan.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan secara resmi kepada pihak tersangka. Aparat kini bersiap melakukan tindakan lebih represif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” tegas Hafid Amin pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus biadab ini mencuat setelah Advokat Ali Yusron membongkar modus operandi tersangka yang memanfaatkan status sosial dan ekonomi santri untuk melakukan aksi pencabulan selama bertahun-tahun. Para korban merupakan remaja dari kalangan yatim piatu.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bereaksi keras dengan mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut secara permanen. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PPPA guna memutus rantai eksploitasi di lembaga pendidikan.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Minggu, 3 Mei 2026.
Informasi lapangan menunjukkan adanya disparitas data korban, di mana pihak kuasa hukum mengestimasi jumlah korban mencapai 50 orang. Kondisi ini diperparah dengan dugaan manipulasi status tersangka yang secara administratif hanya tercatat sebagai pendiri, bukan pengasuh.
Pihak kepolisian kini fokus melacak posisi Ashari guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri lebih jauh. Penegakan hukum ini menjadi ujian bagi integritas aparat dalam melindungi hak-hak anak di Jawa Tengah.
Negara harus hadir menjamin keamanan santriwati dari predator bermodus agama. Penjemputan paksa pada 7 Mei besok menjadi harga mati jika tersangka kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. ***