nusantaramerdeka.id — Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terancam sanksi pemberhentian atau Drop Out setelah terbukti melakukan pelecehan seksual verbal secara terorganisir selama tiga tahun terakhir. Skandal ini meledak pada April 2026 setelah terbongkarnya grup WhatsApp berisi objektifikasi vulgar yang menyasar 27 korban, termasuk mahasiswi dan dosen.
Kuasa hukum para korban secara tegas menolak segala bentuk negosiasi selain pemecatan status kemahasiswaan bagi para pelaku. Berdasarkan data investigasi, pelecehan tidak hanya terjadi di ruang digital, melainkan merembet ke tindakan intimidasi fisik di area kampus seperti lift dan koridor fakultas.
Desakan Sanksi Maksimal dan Perlindungan Korban
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi hukum. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif biasa tidak akan cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi target pelecehan.
“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out. Pelaku dan korban berada dalam lingkup yang sama, bahkan satu kelas,” tegas Timotius pada konferensi pers, Senin, 14 April 2026.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa Satgas PPKS UI saat ini tengah bekerja dengan pendekatan victim-centered untuk mengusut tuntas keterlibatan setiap orang dalam grup tersebut. Pihak universitas menjanjikan transparansi dalam penjatuhan sanksi akademik hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana yang kuat.
Negara Tidak Beri Toleransi Kekerasan Seksual
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika tanpa kecuali.
“Tidak ada toleransi untuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya pada Senin, 14 April 2026.
Hingga saat ini, 16 mahasiswa yang diduga terlibat, termasuk beberapa pimpinan organisasi kampus, telah dicabut status keanggotaannya dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI. Publik kini menunggu keputusan final dari pihak Rektorat UI untuk menjatuhkan sanksi akademik permanen sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang merendahkan martabat manusia tersebut. ***