nusantaramerdeka.id — Propam Polda Sumbar memeriksa intensif dua personel Satlantas Polres Solok Kota, Briptu SAN dan Bripda SA, yang diduga memfasilitasi rombongan komisaris PT Pusri termasuk Arteria Dahlan untuk berfoto di tengah tikungan maut Sitinjau Lauik pada Minggu, 6 April 2026. Aksi nekat ini memicu kemacetan truk logistik dan kritik tajam setelah videonya viral di media sosial.
Pemeriksaan ini bermula dari tindakan personel patwal yang membunyikan sirene dan menghentikan arus lalu lintas demi sesi foto rombongan pejabat di area rawan kecelakaan. Meskipun polisi mengklaim telah memberikan peringatan, fakta di lapangan menunjukkan petugas justru membiarkan aktivitas berbahaya tersebut berlangsung selama satu menit.
Teguran Keras Dirlantas dan Permohonan Maaf Kapolres
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh anggotanya. Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan bahan evaluasi total bagi jajaran Polres Solok Kota dalam menjalankan prosedur pengawalan di masa mendatang.
“Kami dari Polres Solok Kota mengucapkan permohonan maaf. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami dalam pelaksanaan tugas ke depan atas viralnya kejadian yang mungkin memberikan gambaran tidak elok,” ujar Mas’ud Ahmad dalam konferensi pers pada Selasa, 14 April 2026.
Mas’ud juga mengklarifikasi bahwa jenis pengawalan yang dilakukan adalah limited escort atau pengawalan terbatas, bukan protokol VIP/VVIP. Namun, ia memastikan sanksi disiplin tetap menanti jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran prosedur tetap (SOP) keselamatan di jalan raya.
Pejabat Bungkam di Tengah Desakan Sanksi Disiplin
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes M Reza Chairul, telah memberikan teguran keras kepada Kapolres dan Kasatlantas Solok Kota atas kelalaian tersebut. Polisi menegaskan bahwa pengawalan tidak seharusnya menormalisasi tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
“Iya bahaya, seharusnya yang dikawal paham karena info dari anggota polres, sudah diingatkan,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar AKBP Andis Anshori pada Minggu, 12 April 2026.
Hingga saat ini, Arteria Dahlan maupun pihak PT Pusri belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan mereka dalam aksi foto tersebut. Sikap bungkam ini berbanding terbalik dengan desakan publik agar para pejabat yang terlibat juga diberikan sanksi moral atas contoh buruk yang ditampilkan di jalur lintas Sumatera.
Pemeriksaan Propam terhadap Briptu SAN dan Bripda SA masih berlangsung untuk menentukan apakah mereka akan dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus). Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian agar tidak tunduk pada keinginan tidak berdasar dari pihak yang dikawal. ***