Guru SMA Tasikmalaya Diduga Jadi Pengepul Calon Mahasiswa dalam Kasus Korupsi Unsoed

Rektor Unsoed ditangkap KPK

Tasikmalaya, NusantaraMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa dalam kasus korupsi penerimaan maba Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah. Rumah guru tersebut digeledah KPK pada 9–10 September 2026 sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan peran guru tersebut terungkap dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret jajaran Rektorat Unsoed.

Rumah Guru di Tasikmalaya Digeledah KPK

Budi menyebut guru SMA tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. Peran itu kini menjadi bagian yang didalami KPK dalam penyidikan korupsi penerimaan maba di Unsoed.

“Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Atas dugaan tersebut, KPK menggeledah rumah guru itu dalam rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026. Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak di lingkungan kampus, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penghubung dengan calon mahasiswa.

Baca Juga :  OTT KPK: Bupati Rejang Lebong dan Enam Orang Diamankan

Kasus Korupsi Penerimaan Maba Bermula dari OTT

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.

Penetapan tersangka tersebut memperlihatkan dugaan korupsi penerimaan maba melibatkan sejumlah peran berbeda, mulai dari pejabat kampus hingga pihak yang menjadi perantara dan diduga menghimpun calon mahasiswa.

Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Diminta Rp 650 Juta

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta. Uang tersebut disebut diminta dengan iming-iming agar anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran, tetapi calon mahasiswa itu pada akhirnya tetap tidak diloloskan.

Kasus tersebut menunjukkan dugaan praktik penerimaan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menyangkut posisi calon mahasiswa dan keluarganya yang telah mengeluarkan uang tanpa memperoleh hasil seperti yang dijanjikan.

Baca Juga :  Pemerintah Wajibkan Baca Buku di Sekolah Demi Kedaulatan Intelektual

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Penerimaan tersebut diduga mencapai Rp680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi kepemilikannya diatasnamakan Mulyono. Dugaan ini menjadi bagian lain yang ditelusuri KPK dalam perkara korupsi penerimaan maba Unsoed.

KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.