Vonis Tegas untuk Eks Dirut ASDP: Majelis Hakim Pastikan Kewenangan Negara Tak Boleh Diselewengkan

Ira Puspadewi

nusantaramerdeka.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menerima vonis tegas dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 20 November 2025.

Hakim menegaskan, meski tidak menikmati keuntungan pribadi, penyalahgunaan kewenangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor. Negara, melalui BUMN strategis seperti ASDP, menurut hakim, tak boleh kehilangan arah oleh keputusan yang melampaui mandat.

Kasus ini berawal dari kerja sama usaha pada 2019 yang berubah menjadi proses akuisisi saham. KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun. Penyidik mengungkap pembayaran akuisisi yang dinilai terlalu mahal, pengalihan utang PT JN ke ASDP, hingga pelanggaran prosedur uji tuntas dan persetujuan organ perusahaan. Temuan ini menunjukkan bahwa tata kelola yang rapuh bisa menjadi pintu kerusakan sistemik.

Majelis hakim menegaskan, Ira menandatangani perjanjian KSU tanpa restu dewan komisaris, menjalankan akuisisi tanpa kajian risiko, dan mengabaikan standar uji tuntas. Inilah yang dinilai sebagai bentuk melampaui kewenangan, meski tidak ada aliran dana ke kantong pribadi.

Baca Juga :  Gelombang Korban Terus Meningkat, Tiga Provinsi Sumatera Diterjang Bencana Besar

Dari sisi penegakan hukum, KPK memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur. “KPK pastikan seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 13 November 2025. Dengan vonis ini, lembaga antirasuah menegaskan komitmen menjaga aset negara dari praktik keliru di tubuh BUMN.

Dalam pembelaannya pada 6 November, Ira membantah perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada valuasi “harga besi tua.” Menurutnya, PT JN masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Namun argumentasi itu tak cukup menggugurkan analisis mayoritas hakim.

Ketua Majelis Hakim Sunoto memang menyampaikan dissenting opinion, menilai perkara ini sebagai ranah keputusan bisnis. Tetapi pandangan itu kalah suara. Putusan mayoritas kembali menegaskan: negara harus berdiri tegak di atas prinsip tata kelola yang berani dan bersih.(*)