nusantaramerdeka.id — Reformasi hukum bergerak makin berani. Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Arah barunya jelas, negara mengokohkan perlindungan warga melalui pendampingan hukum sejak pintu pertama pemeriksaan dibuka.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan ini menjawab bolong besar KUHAP lama yang hanya memberi hak pendampingan kepada mereka yang sudah berstatus tersangka.
“Jika masih saksi, tidak ada kewajiban pendampingan. Itu kelemahan mendasar selama 44 tahun,” ujarnya.
Regulasi baru kini, katanya, memberi ruang penuh bagi advokat untuk menyampaikan keberatan, catatan, dan intervensi prosedural secara langsung. Tidak ada lagi peran “penonton”.
Setiap argumen wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan, menutup celah manipulasi proses awal.
DPR menyatakan revisi KUHAP menyerap hampir seluruh masukan masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM yang selama ini menekan negara agar memperkuat kedaulatan warga di hadapan aparat penegak hukum.
Pendampingan hukum sejak awal menjadi perisai konstitusional, bukan sekadar formalitas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pembaruan ini adalah fondasi untuk memastikan asas due process of law dijalankan tanpa kompromi. Meski sejumlah catatan tetap diberikan kelompok sipil, arah revisi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia memilih untuk berdiri tegak di sisi rakyat.
Perubahan ini menjadi momentum baru untuk memastikan proses peradilan pidana Indonesia tidak lagi tunduk pada praktik lama yang melemahkan hak dasar warga.(*)