Kemendikdasmen Pastikan Ijazah Korban Banjir Tetap Sah

Ijazah Rusak Banjir

nusantaramerdeka.id — Kemendikdasmen menjamin ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendidikan murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap sah serta bisa diurus ulang tanpa menghambat masa depan pendidikan mereka.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan layanan penerbitan ulang dan pengesahan dokumen akan dibuat mudah, cepat, dan tetap sesuai aturan. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Tiga Prinsip Penerbitan Ijazah

Suharti menyebut layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi itu menekankan validitas, akurasi, dan legalitas sebagai prinsip wajib, termasuk saat kondisi kahar akibat bencana.

Validitas memastikan keaslian dan kemudahan verifikasi. Akurasi menjamin ketepatan data pada dokumen. Legalitas memastikan proses sesuai peraturan perundang-undangan.

Skema Penerbitan Ulang dan Pengalihan Layanan

Kemendikdasmen menjelaskan penerbitan ulang dilakukan bila dokumen rusak atau hilang. Dokumen ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama dengan tambahan keterangan penerbitan ulang, serta disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat dokumen diterbitkan ulang.

Baca Juga :  Anomali Kemarau Juli Jadi Ujian Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan satuan pendidikan. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara.

Jika sekolah tidak beroperasi karena terdampak fisik, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan bisa diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Dinas pendidikan juga diminta membuka layanan khusus, mempercepat verifikasi, dan memberi pendampingan.***