Audit BPK Dinilai Kuat, KPK Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

Yaqut Cholil Qoumas

nusantaramerdeka.id — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dinilai cukup kuat untuk menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Penilaian itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, Rabu (10/12/2025), merujuk temuan pelanggaran kuota haji dan pembebanan keuangan negara.

Hudi menyebut pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan sebagai temuan paling krusial. Praktik itu, kata dia, membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

Menurut saya, hasil audit BPK bukan sekadar bukti awal, tetapi sudah dapat dijadikan bukti utama untuk menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi di kementerian atau mantan menteri,” ujar Hudi.

Ia mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menetapkan tersangka, meski pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut telah berlaku sejak Agustus 2025.

Temuan Pelanggaran Kuota

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkap 17 permasalahan penyelenggaraan haji.

BPK merinci tiga kategori pelanggaran kuota yaitu: 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah penggabungan mahram yang tak memenuhi syarat, dan 971 jemaah pelimpahan porsi tak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Brigadir AKS Wafat di Lapas, Percobaan Kabur Berujung Tragis

Nilai ketidakpatuhan akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp596,88 miliar dan menjadi beban pembiayaan haji nasional. BPK juga mencatat penggunaan anggaran tanpa dasar hukum memadai serta kelemahan sistem pengendalian intern.

KPK Masih Menyidik

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Tiga pihak dicegah ke luar negeri hingga 11 Februari 2026, termasuk Yaqut. Potensi kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun. ***