nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung menegaskan kedaulatan hukum negara dengan mencegah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Tindakan ini diambil dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan langkah tersebut sah dan terukur. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya, Kamis (20/11).
Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, mengonfirmasi adanya permintaan resmi Kejagung untuk mencegah Victor. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dan Victor masih berstatus saksi.
Modus kasus ini ditengarai terkait upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan besar oleh oknum pegawai pajak. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016–2020,” kata Anang (20/11).
PT Djarum menyatakan patuh. “Kami menghormati dan taat hukum. Akan mengikuti prosedurnya,” ujar Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, Kamis (20/11).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak ikut campur. “Saya pikir biar saja proses hukum berjalan,” ujarnya (20/11).
Pengamat pajak Dwi Prasetyo menilai langkah Kejagung memperkuat keadilan. “Penegakan hukum yang menyentuh korporasi besar menandakan sistem tidak lagi tebang pilih,” katanya (21/11).
Kejagung memastikan penyidikan berjalan profesional. “Semua berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Anang. (*)