Impor 105 Ribu Pikap Kopdes, DPR Pertanyakan Kapasitas Lokal

Kopdes Merah Putih

nusantaramerdeka.id – Impor 105.000 pikap untuk Kopdes atau Koperasi Merah Putih senilai Rp24,66 triliun menuai kritik keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mempertanyakan alasan pemerintah memilih produk luar negeri ketika kapasitas produksi nasional dinilai mencukupi.

Kontrak tersebut mencakup 35.000 unit Scorpio Pik Up dari Mahindra & Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 Yodha Pick-Up dan 35.000 Ultra T.7 Light Truck. Skala ini dinilai berdampak langsung pada industri otomotif dalam negeri.

Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” tegas Evita di Jakarta.

DPR Soroti Alasan Impor

Evita menyatakan Komisi VII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian mendukung penguatan industri dalam negeri. Menurutnya, kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun.

Untuk segmen pikap saja, kapasitasnya lebih dari 400.000 unit per tahun. Kendaraan niaga 4×2 produksi dalam negeri juga telah memiliki TKDN di atas 40 persen.

Baca Juga :  Kedaulatan Harga Mati: DPR Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

Karena itu, DPR meminta argumentasi ketidaktersediaan produk lokal dijelaskan secara objektif. Impor, kata dia, hanya dibenarkan jika produk dalam negeri tidak ada atau volumenya tidak mencukupi.

Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ujarnya.

Spesifikasi 4×4 Jadi Titik Tekan

DPR juga menyoroti kemungkinan pengadaan tipe 4×4. Evita menilai tidak semua jalan desa membutuhkan kendaraan penggerak empat roda.

Mayoritas distribusi logistik desa, menurutnya, masih dapat dilayani kendaraan 4×2. Kendaraan 4×4 memiliki harga beli dan biaya operasional lebih tinggi.

Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut impor kendaraan tersebut tidak memerlukan Persetujuan Impor. Pernyataan itu memperjelas aspek regulasi perdagangan.

Namun bagi DPR, persoalannya bukan sekadar prosedur. Titik tekan ada pada kapasitas lokal yang sudah tersedia dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Batalkan Pembelajaran Daring Massal April 2026

Impor 105.000 pikap untuk Kopdes kini berada dalam sorotan parlemen. DPR meminta kejelasan rasionalitas kebijakan dan memastikan industri nasional tidak tersingkir oleh keputusan yang bisa diambil di dalam negeri sendiri.