Negara Kebobolan Rp4,6 Triliun, Koperasi BLN Abai Surat Pembubaran

Konferensi Pers Kasus Koperasi BLN

nusantaramerdeka.id — Skandal investasi bodong Koperasi Jasa Bahana Lintas Nusantara atau BLN membongkar borok fatal pada sistem pengawasan sedari hulu. Koperasi ilegal ini terbukti membangkang dan tetap beroperasi mengeruk dana masyarakat hingga Maret 2025, padahal dinas terkait sudah menjatuhkan sanksi fatal.

Fakta mengejutkan tersebut mengemuka setelah perputaran uang haram berskema Ponzi ini macet total dan menelan puluhan ribu korban. Lemahnya tindakan tegas dari regulator setelah sanksi dijatuhkan membuat komplotan penipu leluasa memperluas jaringan kejahatan mereka ke berbagai pulau.

Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah mengeluarkan surat pembubaran resmi untuk Koperasi BLN sejak akhir tahun 2023. Namun, perintah penutupan institusi dan instruksi pencabutan platform digital tersebut diabaikan begitu saja oleh jajaran pengurus pusat di Surakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penahanan terhadap aktor intelektual yang tidak kooperatif. Pembiaran operasi ilegal selama hampir 1,5 tahun pasca-perintah bubar memicu tanda tanya besar mengenai ketegasan institusi pengawas di daerah.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Kucurkan Rp240 Triliun Modal Awal Kopdes Merah Putih

Aparat penegak hukum kini mulai membidik aset bergerak dan tidak bergerak milik korporasi abal-abal tersebut. Langkah represif ini sempat memicu demonstrasi ratusan anggota yang tertipu narasi restoratif dan menuntut pengembalian modal secara mandiri.

Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan. Konfirmasi itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan bahwa hasil pelacakan data perbankan menunjukkan angka transaksi yang fantastis selama tujuh tahun beroperasi. Total perputaran uang nasabah yang dikelola secara ilegal oleh manajemen koperasi mencapai angka Rp4,6 triliun.

Kegeraman terhadap mandulnya eksekusi surat pembubaran juga disuarakan lantang oleh kalangan legislatif di Senayan saat rapat dengar pendapat. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro mempertanyakan kinerja fungsi kontrol kementerian terkait yang membiarkan aktivitas ilegal berjalan bebas.

Sudah ada surat teguran untuk melakukan takedown semua platform, tetapi mengapa masih bisa berjalan sampai Maret 2025. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Tegas Bimantoro dalam forum resmi DPR RI pada Minggu, 9 Maret 2026.

Baca Juga :  Gubernur Papua Selatan Resmikan Rumah Syukur untuk Warga OAP di Merauke

Polda Jawa Tengah sejauh ini telah menetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN bersama kepala cabang Salatiga sebagai tersangka utama. Korban kejahatan keuangan ini mayoritas merupakan masyarakat rentan seperti pensiunan guru, petani, hingga purnawirawan TNI-Polri.

Skala dampak kerugian sosial mencatatkan angka 41.026 nasabah yang tersebar masif dari Jawa, Bali, hingga wilayah Nusa Tenggara Timur. Korban kini hanya bisa bersandar pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk melacak sisa aset yang disembunyikan pelaku. ***