Izin Terbit tapi Digusur, Pemkab Loteng Korbankan Nasib Pekerja Lokal

Gerai Alfamart dan Indomaret

nusantaramerdeka.id — Penertiban sepihak terhadap 25 gerai minimarket waralaba di Kabupaten Lombok Tengah memicu skandal administrasi pemerintahan yang fatal. Langkah tegas Pemkab Lombok Tengah menggusur belasan ritel modern dengan dalih zonasi pasar tradisional justru membongkar borok inkonsistensi perizinan daerah.

Puluhan gerai yang dipaksa berhenti beroperasi tersebut sebenarnya telah mengantongi izin resmi dan sah yang dikeluarkan oleh dinas terkait beberapa tahun lalu. Kebijakan tumpang tindih ini memicu benturan keras di lapangan ketika ratusan pekerja lokal mendadak kehilangan mata pencaharian akibat kelalaian tata ruang.

Sanksi pembekuan usaha selama 30 hari yang berlaku sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026 menyasar 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Manajemen terpaksa melakukan penutupan mandiri sebelum tenggat waktu setelah mendapat ancaman eksekusi paksa dari aparat penegak perda.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim menegaskan jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan jarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat. Pemkab Lombok Tengah sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu ini, maka Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa. Ungkap Zaenal Mustakim saat konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga :  Wisata Keheningan Global, Ndalem Pojok Hadirkan Versi Indonesia

Zaenal Mustakim juga menambahkan bahwa penutupan sementara ini pada akhirnya akan bermuara pada penghentian operasional secara permanen bagi gerai yang melanggar. Sikap kaku birokrasi tersebut langsung memicu gelombang perlawanan dari ratusan pegawai terdampak yang merasa dikorbankan.

Ratusan pramuniaga dan kru toko yang terancam pemutusan hubungan kerja meluapkan amarah mereka dengan menggeruduk Kantor Bupati Lombok Tengah. Massa aksi menuntut pertanggungjawaban moral dari bupati atas diterbitkannya izin usaha ilegal yang kini merugikan nasib rakyat kecil.

Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini, Pak. Batur-batur niki tarik-tarik mengeluh niki, jika tidak ada pekerjaan, tanggungan saya dan teman-teman ini masih banyak. Keluh Supriadi, perwakilan karyawan Alfamart Jelojok, saat menyampaikan orasi pada Rabu, 20 Mei 2026.

Para pekerja menolak opsi relokasi yang ditawarkan pemerintah karena jarak tempuh yang jauh akan mencekik pendapatan mereka untuk biaya transportasi. Tuduhan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan tata ruang kini berbalik arah menekan kinerja dinas perizinan yang dinilai ceroboh sejak awal.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Kena OTT KPK Usai Terjerat Dua Klaster Kasus

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah Dalilah mengonfirmasi bahwa penataan ini merujuk pada pemenuhan kuota ideal ritel modern yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Berdasarkan basis data resmi, total ritel modern di wilayah Lombok Tengah telah membengkak hingga mencapai angka 136 gerai.

Pemerintah daerah bersikeras bahwa penertiban 25 gerai di 10 kecamatan ini mutlak diperlukan demi melindungi eksistensi pedagang tradisional dan UMKM lokal. Namun, ketidakcermatan analisis dampak sosial sebelum menerbitkan izin usaha swasta kini melahirkan krisis baru di sektor ketenagakerjaan daerah. ***