nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 18 Desember 2025. Sebanyak 10 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi, kawasan strategis penyangga ibu kota dan pusat industri nasional. Penangkapan ini kembali menempatkan Bekasi dalam sorotan publik, mengingat kepala daerah sebelumnya juga pernah terjerat perkara korupsi.
Sehari setelah OTT, penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Pemkab Bekasi. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
Jejak Kasus Lama Kembali Muncul
Pada 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap proyek Meikarta. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi daerah terbesar saat itu dan berujung vonis bersalah bagi Neneng.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan OTT terhadap Ade Kuswara berkaitan dengan dugaan suap proyek daerah. “Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Detail konstruksi perkara akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK turut mengamankan HM Kunang. Seluruh pihak masih berstatus terperiksa.
PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan partainya tidak akan mengintervensi penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.***