nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) bersama ayah kandungnya, H. Kunang, dan pihak swasta Sarjani, Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025, di Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berangkat dari dugaan praktik ijon proyek untuk kegiatan yang disebut akan berjalan pada 2026, namun belum ada dan belum dilelang.
Uang diminta lebih dulu. Proyeknya belum lahir. Menurut KPK, penerimaan uang berlangsung bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Sebagian aliran dana disebut melalui perantaraan H. Kunang.
Total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri dari Rp9,5 miliar ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang masih didalami.
Skema Ijon dan Penahanan
KPK menilai skema ini melanggar prinsip dasar pengadaan karena menjadikan proyek yang belum ada sebagai objek transaksi. Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Ade dan H. Kunang disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sarjani disangkakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. OTT dilakukan Kamis malam, 18 Desember 2025, di Bekasi. KPK mengamankan 10 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.***