nusantaramerdeka.id — Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar terkait korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang mengungkap adanya skema pengaturan spesifikasi demi kepentingan bisnis pribadi terdakwa.
Negara melalui Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan ini hanyalah topeng untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui penggelembungan harga laptop hingga seratus persen.
Anggaran jumbo sebesar Rp9,98 triliun yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru diduga mengalir ke kantong pribadi melalui jaringan investasi perusahaan teknologi yang dikuasai oleh Nadiem.
Jaksa membeberkan bukti komunikasi dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada 19 September 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.
Dalam grup tersebut, Nadiem memberikan arahan tegas menggunakan bahasa Inggris untuk menyingkirkan peran manusia dan menggantinya dengan perangkat lunak dalam sistem birokrasi pendidikan nasional.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terutama dengan penempatan petinggi Google sebagai komisaris,” tegas JPU Roy Riady pada sidang 11 Maret 2026.
Kesepakatan investasi sebesar 786,99 juta dolar AS dari Google ke perusahaan terdakwa diduga kuat menjadi pelicin agar sistem operasi Chrome OS menjadi kewajiban di seluruh sekolah Indonesia.
Nadiem Makarim melalui tim hukumnya membela diri dengan menyebut bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kebijakan transformasi digital yang sedang ia rintis.
Ia menuding auditor BPKP melakukan rekayasa angka kerugian negara karena tidak membandingkan harga beli barang dengan harga pasar yang sebenarnya saat proses pengadaan berlangsung.
“Bayangkan teman-teman. Mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian nyata,” ujar Nadiem Makarim di persidangan pada 13 April 2026.
Meskipun guru-guru dari daerah 3T bersaksi mengenai manfaat perangkat tersebut, JPU mencatat hanya 0,15 persen dari 1,6 juta unit yang benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. ***