PT MMS Jadi Tersangka, Skema Manipulasi Ekspor Sawit Dibongkar

Kelapa Sawit

nusantaramerdeka.id — PT MMS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepabeanan pada November 2025 setelah operasi gabungan Bea Cukai dan Satgassus Polri menemukan 87 kontainer bermuatan turunan CPO yang didaftarkan sebagai fatty matter. Nilai barang mencapai Rp28,7 miliar, namun hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dokumen ekspor.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama pada 6 November 2025 menyatakan: “Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini.” Pemeriksaan lanjutan DJP menemukan indikasi manipulasi dokumen ekspor yang melibatkan 282 perusahaan sejak 2021.

Skema Manipulasi Tiga Lapis

Modus pertama adalah misklasifikasi fatty matter oleh PT MMS. Modus kedua, manipulasi POME Oil sepanjang 2021–2024 dengan nilai PEB Rp45,9 triliun. Modus ketiga, transfer pricing melalui afiliasi di Singapura yang melibatkan 10 perusahaan besar dengan kerugian negara USD84 juta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Mei 2026 menegaskan: “Rata-rata harga di Amerika dibandingkan dengan harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kali lipat.” Mekanisme ini merugikan penerimaan pajak karena laporan laba di Indonesia ditekan.

Baca Juga :  KPK Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dampak Fiskal dan Tata Kelola

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lonjakan ekspor fatty matter mencapai 278% sepanjang 2025, indikasi kuat adanya manipulasi. Kejagung kini menyidik dugaan transfer pricing dan menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka obstruction of justice.

Data resmi menunjukkan potensi kerugian pajak dari kasus fatty matter mencapai Rp140 miliar, sementara kerugian dari transfer pricing lebih luas mencapai USD84 juta. Pemerintah berencana mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN untuk menutup celah manipulasi.

Fakta unik yang jarang dibahas adalah terbongkarnya kasus PT MMS melalui mirror analysis data impor China. Satgassus Polri mendeteksi lonjakan anomali ekspor fatty matter hingga 73 ribu ton pada 2025, lalu mencocokkannya dengan data importir China.

Dengan kasus PT MMS, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap manipulasi ekspor sawit. Skema yang merugikan negara triliunan rupiah ini menjadi peringatan keras bagi korporasi yang mencoba bermain curang. ***