NusantaraMerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang membongkar 28 persen praktik pungutan liar dalam Penerimaan Murid Baru pada Minggu 7 Juni 2026. Temuan fatal ini langsung direspons dengan penerbitan regulasi pencegahan korupsi yang tegas.
Lembaga antirasuah langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk menghentikan total praktik lancung di gerbang awal sekolah. KPK menilai kecurangan ini menghancurkan fondasi mental generasi muda secara terstruktur.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menegaskan dampak buruk manipulasi sistem penerimaan murid tersebut bagi mental anak didik. “Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 7 Juni 2026.
Hasil survei tersebut juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai mentalitas tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Sebanyak 30 persen guru kedapatan menganggap pemberian hadiah dari orang tua murid sebagai hal wajar.
Bahkan tercatat 65 persen orang tua masih nekat menyogok guru lewat bingkisan saat momen kenaikan kelas atau hari raya. KPK mengutuk pembiaran ini karena memicu konflik kepentingan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Ketegasan sikap KPK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ekosistem pendidikan yang masih memelihara budaya upeti. Praktik tersebut menyuburkan mentalitas jalan pintas dan membunuh keadilan bagi siswa miskin berprestasi.
Sistem pendidikan nasional terancam gagal mencetak generasi berakhlak jika proses seleksi awal diwarnai kongkalikong uang dan kekuasaan. Siswa dipaksa melihat realitas bahwa keadilan bisa dibeli dengan materi sejak dini.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK Anis Wijayanti mengingatkan bahaya laten hilangnya keteladanan moral di sekolah. “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” ujarnya pada Minggu 7 Juni 2026.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah kini dipaksa memperketat pengawasan tanpa celah terhadap oknum panitia penerimaan murid. Pembersihan sektor pendidikan dari mafia pungli harus berjalan radikal tanpa kompromi demi masa depan bangsa. ***