nusantaramerdeka.id — Sejarawan Anhar Gonggong mendesak negara bertindak tegas terhadap aktor perusakan hutan yang diduga menjadi biang banjir besar di Sumatera Bagian Utara.
Dalam pernyataan melalui kanal YouTube @anhargonggongofficial yang diunggah Selasa (2/12/2025), Anhar menegaskan bahwa kerusakan ekologis yang memicu banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah kejadian alamiah, melainkan akibat ulah manusia yang menghancurkan ekosistem hutan.
“Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” kata Anhar. Pernyataannya singkat dan tegas. Ia menilai kerusakan besar ini telah merusak masa depan masyarakat, terutama generasi yang bergantung pada keselamatan lingkungan.
Anhar mengkritik pemerintah daerah yang dinilai mengetahui aktivitas penebangan masif tetapi tidak menghentikannya. “Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tindakan perusakan hutan adalah tindakan yang “membunuh masa depan generasi bangsa”.
Menurut Anhar, para pelaku memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan keselamatan rakyat luas. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanat rakyat. “Generasi loh yang dirusak itu,” tegasnya.
Anhar meminta pemerintah pusat turun tangan setelah masa tanggap darurat selesai. Ia menolak keras gagasan pemberian ampunan bagi pelaku. “Orang seperti ini jangan diberi maaf. Ada hukuman kita yang terbuka hukuman mati ketika orang melakukan tindakan pidana,” katanya. Ia mendesak aparat penegak hukum menindak cepat.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merinci tujuh modus kejahatan kehutanan yang marak terjadi di Sumatera. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis tertulis Selasa (2/12) menjelaskan modus itu mulai dari pemalsuan dokumen lahan hingga pengiriman kayu melebihi volume izin.
Dwi menegaskan bahwa celah-celah tersebut telah lama dimanfaatkan untuk memperluas pembalakan liar. Ia menyebut kegiatan ilegal ini memperparah kerusakan hutan dan memperbesar dampak banjir di wilayah Sumbagut. (*)