nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir 84 rekening wajib pajak antara 18–22 Mei 2026 untuk menagih tunggakan Rp330,6 miliar. Tindakan ini diumumkan Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh pada 26 Mei 2026 di Serang.
Pemblokiran dilakukan serentak oleh 12 KPP dengan melibatkan 15 bank nasional. Operasi bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” menjadi langkah tegas untuk menekan penunggak pajak.
Penegakan Hukum Pajak
Sebelum pemblokiran, DJP telah melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa. Karena tidak ada itikad baik, rekening dibekukan sesuai UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Bank wajib menahan dana sesuai jumlah utang dan melaporkan saldo ke DJP.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan,” tegas Aim Nursalim Saleh, 26 Mei 2026.
Akun resmi @pajakDJPBanten menegaskan pada 28 Mei 2026 bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 wajib pajak dengan total tunggakan Rp330.664.197.474.
Dampak dan Fakta Baru
Jika dana berhasil ditagih, Rp330,6 miliar setara 1,32 persen dari realisasi penerimaan pajak Banten hingga April 2026. Angka ini signifikan dalam konteks target ambisius Rp94,6 triliun tahun 2026.
DJP kini memiliki kewenangan menyita saham penunggak pajak sesuai Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Regulasi ini memperluas senjata fiskal negara, belum banyak disorot media.
Strategi DJP Banten juga berjalan paralel. Pada 13 Mei 2026, lima tersangka dari tiga perusahaan baja ditetapkan dengan dugaan penggelapan Rp580 miliar. Empat di antaranya WNA, menunjukkan fokus pada kepatuhan perusahaan asing.
Kasus baja ini melibatkan modus penjualan tanpa faktur pajak dan penggunaan rekening nominee. Kerugian negara dari PPN mencapai Rp583,2 miliar, sementara baru Rp45,2 miliar yang dibayar.
Langkah simultan antara pemblokiran administratif dan penyidikan pidana menegaskan pola serangan dua jalur. DJP Banten tidak memberi ruang bagi pengemplang pajak, baik lokal maupun asing.
Penerimaan pajak Banten tumbuh 13,5 persen hingga April 2026 dengan realisasi Rp25,02 triliun. Sektor profesional melonjak 155,51 persen, real estat 46,92 persen, dan perdagangan besar 27,61 persen.
Target Rp94,6 triliun menuntut penegakan hukum agresif. Pemblokiran Rp330,6 miliar menjadi simbol bahwa negara tidak ragu menindak tegas. ***