Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku Nasional

Ilustrasi STNK

nusantaramerdeka.id — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan transisi nasional yang mengizinkan pemilik kendaraan bekas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama mulai 6 April 2026.

Langkah berani ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, menghapus sekat birokrasi yang selama ini mengharuskan adanya identitas pemilik pertama dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Namun, masyarakat diingatkan bahwa kelonggaran administrasi ini tidak bersifat permanen dan memiliki batas waktu yang sangat ketat hingga akhir tahun kalender 2026 saja.

Syarat Transisi dan Kewajiban Blokir STNK

Meskipun tanpa KTP pemilik lama, pemohon tetap diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB, serta kwitansi pembelian sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Pemilik kendaraan juga harus mengisi formulir pernyataan khusus dan bersedia melakukan proses blokir STNK sebagai bagian dari penertiban administrasi data kendaraan bermotor secara nasional.

Baca Juga :  Ibadah Tanpa Aksi Sosial Adalah Kegagalan Strategis Beragama

Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama, tulis rilis resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 6 April 2026.

Sistem ini telah terintegrasi secara digital, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan aplikasi SIGNAL maupun SMS Gateway untuk proses yang lebih cepat tanpa perlu mengantre lama di kantor Samsat.

Tahun 2027 Wajib Balik Nama Secara Total

Otoritas terkait menegaskan bahwa kemudahan ini merupakan “napas buatan” terakhir bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama sebelum aturan lebih ketat diterapkan pada periode mendatang.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh kendaraan bermotor wajib telah terdaftar atas nama pemilik yang sebenarnya jika ingin melakukan perpanjangan dokumen atau pembayaran pajak tahunan.

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku di tahun 2026, untuk tahun 2027 pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama.

Pemilik kendaraan bekas disarankan segera memanfaatkan masa transisi ini untuk mengurus legalitas dokumen secara permanen guna menghindari pemblokiran data kendaraan secara otomatis di masa depan. ***

Baca Juga :  Uwi Bukan Ubi, Kesalahan Data Rugikan Kebijakan Pangan