nusantaramerdeka.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap lima kasus penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kerugian korban mencapai lebih dari Rp3,25 miliar dengan 45 orang teridentifikasi.
Kasus terbesar terjadi di Jawa Barat dengan kerugian Rp1,9 miliar. Polisi menetapkan Oki Pradana sebagai otak sindikat bersama tiga tersangka lain. Modusnya menjual titik SPPG seharga Rp50–140 juta menggunakan identitas palsu.
Peta Kasus dan Modus
Di Batam, korban ditipu Rp400 juta oleh pelaku yang mengatasnamakan yayasan. Lombok Timur mencatat kerugian Rp950 juta dengan terlapor berinisial S. Bareskrim dan daerah lain juga menerima laporan serupa.
Sony Sanjaya, Wakil Kepala BGN, menegaskan pada 25 Mei 2026 bahwa tidak ada pegawai BGN terlibat. “Program makan bergizi ini program mulia dari Presiden. Jangan sampai dikotori oknum yang menjual titik demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menegaskan pada 29 Mei 2026 bahwa kasus dengan kerugian Rp950 juta telah naik ke tahap penyidikan.
Modus Operandi dan Fakta Baru
BGN mengidentifikasi tiga pola utama: pelaku mendaftar resmi untuk mendapat ID SPPG lalu menipu korban, menggunakan yayasan sebagai tameng, dan membentuk LSM palsu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebut modus pelaku adalah meyakinkan korban dengan klaim akses eksklusif proyek pemerintah. “Seluruh klaim tersebut dipastikan tidak benar,” tegasnya.
Information gain menunjukkan celah sistem: pelaku memanfaatkan ID resmi untuk menipu, yayasan digunakan sebagai legitimasi palsu, bahkan notaris dipakai sebagai pencuci legitimasi. Sony Sanjaya turun langsung ke lapangan, intensitas yang jarang dilakukan pejabat setingkat Wakil Kepala lembaga.
BGN menegaskan mekanisme resmi SPPG sepenuhnya gratis dan berbasis daring. Semua pengajuan diverifikasi administrasi dan survei lapangan tanpa pungutan biaya.
Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat pasca-registrasi ID SPPG. Negara harus memastikan program MBG tidak dikotori praktik penipuan yang merugikan masyarakat dan mencoreng reputasi kebijakan gizi nasional. ***