Hotman Paris dan Dedi Mulyadi Kepung Pelaku Biadab Jabar, Rp1,55 Miliar Terkumpul

Hotman Paris

nusantaramerdeka.id — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak cepat menggalang dana kemanusiaan total sebesar Rp1,55 miliar untuk memulihkan YTR (29), wanita korban penyekapan biadab selama tiga tahun di Cileunyi, Bandung.

Langkah konkret ini menjadi tamparan keras bagi lambatnya perlindungan sosial negara terhadap korban kejahatan luar biasa yang mengalami kebutaan permanen akibat disiksa secara keji.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman Paris mengumumkan pengumpulan dana mandiri telah menembus angka Rp1,3 miliar berkat sokongan para taipan besar.

“Total sudah Rp1,3 miliar sumbangan terkumpul untuk cewek korban penyaderaan 3 tahun,” ungkap Hotman Paris, Kamis, 25 Juni 2026.

Sokongan Konglomerat dan Ketegasan Logika Hukum

Dua bos besar nasional, Dato Sri Tahir dari Mayapada Group dan Sugianto Kusuma alias Aguan dari Pantai Indah Kapuk, masing-masing menyetor Rp500 juta tunai ke rekening donasi.

Sikap tegas juga ditunjukkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengalihkan uang sayembara penangkapan buron Taufik Hidayat (30) sebesar Rp250 juta langsung kepada korban.

Baca Juga :  Revisi KUHAP Disahkan: Pendampingan Hukum Diperluas, Negara Perkuat Benteng HAM

Penjahat sadis tersebut telah diringkus polisi di Majalaya, sehingga dana pribadi Dedi dialokasikan penuh untuk modal hidup dan biaya pengobatan YTR.

“Saya sampai hari ini berpandangan bahwa peran Kapolda Jabar dan seluruh jajarannya yang paling besar upayanya dalam penangkapan Pak Taufik. Tapi tidak mungkin Gubernur memberikan uang kepada jajaran Polda,” tegas Dedi Mulyadi di Subang, Jumat, 26 Juni 2026.

Amankan Dana Korban Lewat Deposito BJB

Demi mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak luar, Dedi langsung mempertemukan petugas Bank BJB untuk mencairkan uang tersebut dalam bentuk instrumen investasi deposito.

Langkah taktis ini menjamin masa depan YTR yang kini kehilangan penglihatan akibat penyiksaan beruntun dalam penyanderaan.

Sertifikat deposito berharga atas nama korban tersebut dijadwalkan diserahkan secara terbuka di Mapolda Jabar bertepatan pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026. ***