KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terhadap dugaan Korupsi Kuota Haji

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Langkah tegas lembaga antirasuah ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dimulai sejak Agustus tahun lalu. Yaqut keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Penahanan 20 Hari Pertama di Rutan Merah Putih

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini diputuskan setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Baca Juga :  KPK Kejar Audit Kerugian Negara Kuota Haji, Tersangka Menunggu Hasil BPK

Modus Operandi Pembagian Kuota dan Fee Kilat

Konstruksi perkara menunjukkan adanya dugaan manipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sesuai regulasi. Yaqut diduga memerintahkan bawahannya untuk membagi rata kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji khusus.

KPK mengendus adanya praktik pungutan liar atau fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat lebih awal melalui jalur tertentu. Nilai fee tersebut mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah untuk kategori privilese khusus.

Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa terdapat perintah sistematis untuk mengumpulkan uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus. “IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Jumat (13/3/2026).

Menanggapi penahanannya, Yaqut Cholil Qoumas membantah telah menerima aliran dana dari kebijakan yang ia ambil selama menjabat. Ia berdalih bahwa segala keputusan yang dibuat adalah demi keselamatan jemaah haji Indonesia di tanah suci.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (12/3/2026). KPK kini terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.***

Baca Juga :  Pemerintah Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 yang Pecahkan Rekor