nusantaramerdeka.id — Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, secara terbuka mengakui dirinya sengaja mengesampingkan sejumlah regulasi pengadaan dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah berani tersebut diambil karena Joao menilai aturan birokrasi yang ada di Indonesia saat ini justru sengaja dirancang untuk membuka ruang bagi praktik koruptif.
Siap Hadapi Konsekuensi Jalur Hukum
Joao menegaskan tidak gentar jika keputusan taktisnya dalam memangkas alur pengadaan barang ini berujung pada gugatan atau proses hukum di pengadilan.
“Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif,” tegas Joao Mota pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengklaim bahwa tolok ukur utama yang dipakainya dalam proyek KDKMP adalah kewajaran harga riil di lapangan, bukan formalitas dokumen administratif semata.
Menurutnya, urusan birokrasi hanyalah persoalan kertas yang tidak boleh menyandera eksekusi program pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah.
Kritik Pelibatan Aparat di Lapangan
Di sisi lain, publik menyoroti dominasi pelaksana proyek di tingkat desa yang dianggap mengesampingkan peran aktif serta hak-hak masyarakat lokal.
Pembangunan fisik gerai koperasi yang menggunakan porsi dana desa disinyalir justru dikendalikan oleh kekuatan luar yang tidak transparan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya pemaksaan kehendak pusat terhadap otonomi daerah yang dilindungi undang-undang nasional. ***