DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Bali Disulap Jadi Financial Center

DPR RI dan Pemerintah resmikan Undang-undang PFII

nusantaramerdeka.id — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Regulasi strategis yang terdiri dari 10 bab dan 73 pasal ini dirancang untuk mendongkrak daya saing ekonomi nasional di kancah global.

Pemerintah menetapkan Pulau Bali sebagai lokasi utama pembangunan kawasan ekonomi khusus keuangan tersebut.

“Bali memiliki ekosistem lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk… bila investor butuh akses kesehatan global sudah ada dukungan KEK Sanur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 20 Juli 2026.

Kawasan seluas 100 hektare ini akan mengadopsi sistem hukum *common law* serta memiliki lembaga pengadilan khusus tersendiri.

Mekanisme ini sengaja meniru model Abu Dhabi Global Market guna menarik minat investment bank dan pengelola kekayaan global.

Pengesahan undang-undang ini menyisakan catatan krusial terkait batas kewenangan badan pengelola investasi Danantara.

Danantara dijadwalkan menyuntikkan modal awal kawasan serta menerbitkan Obligasi Patriot, namun posisi hukum paska-penyertaan modal belum diatur secara eksplisit.

Baca Juga :  KPK Sikat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin WNA

“Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait formula perpajakan pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketidakjelasan aturan pertaun modal dan formula PPh 0 persen ini berpotensi memicu celah tata kelola baru jika tidak segera ditutupi melalui Peraturan Pemerintah. ***