Mendikdasmen Hapus Status Honorer 2027 Guru Non-ASN Terancam Tersingkir

Ilustrasi Guru Mengajar

nusantaramerdeka.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi mengumumkan penghapusan status guru honorer mulai 1 Januari 2027 sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjamin masa tugas guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026 bagi mereka yang terdata di Dapodik.

Penghapusan istilah honorer ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa ditunda lagi demi penataan kepegawaian nasional yang lebih bersih dan profesional.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” tegas Abdul Mu’ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Namun, negara kini menghadapi lubang besar karena terdapat kebutuhan 498.000 formasi guru ASN pada tahun 2026 yang belum sepenuhnya terisi oleh sistem rekrutmen.

Data menunjukkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang menggantungkan nasibnya pada kebijakan ini, sementara ratusan ribu lainnya di luar Dapodik terancam kehilangan ruang pengabdian.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ngebut Pulihkan Layanan Pendidikan Korban Banjir

Krisis tenaga pendidik diprediksi meledak lebih awal pada Juli 2026 saat tahun ajaran baru dimulai, akibat ketidaksesuaian antara siklus anggaran dan siklus pembelajaran.

Banyak guru akan memasuki masa pensiun pada pertengahan tahun, sehingga sekolah negeri berpotensi lumpuh jika rekrutmen PPPK tidak segera dilakukan secara masif.

Pemerintah daerah juga mulai menjerit karena beban fiskal yang berat untuk menggaji guru PPPK, sementara dukungan anggaran dari pusat masih dianggap belum memadai.

Kondisi ini memaksa Komisi X DPR RI bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan khusus terhadap Mendikdasmen pada 19 Mei 2026 mendatang untuk meminta pertanggungjawaban. ***