nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menabuh genderang perang terhadap ketidakpatuhan fiskal dengan menyasar 38.068 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi harta yang belum diungkapkan senilai Rp406 triliun, yang terdiri dari kurang ungkap harta domestik dan kegagalan komitmen repatriasi dana luar negeri.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2026 menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan strategi utama untuk menutup celah shortfall penerimaan negara. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban atas komitmen yang sebelumnya telah dijanjikan oleh para wajib pajak kelas atas tersebut selama periode program tahun 2022.
Beban target penerimaan pajak tahun 2026 yang melonjak hingga Rp2.693,7 triliun memaksa DJP melakukan intensifikasi besar-besaran terhadap data peserta PPS. Sebanyak 2.424 wajib pajak terdeteksi gagal merealisasikan janji pemulangan dana (repatriasi) dari luar negeri dengan nilai indikasi mencapai Rp23 triliun yang seharusnya masuk ke sistem keuangan nasional.
Kelompok kedua yang lebih besar mencakup 35.644 wajib pajak yang diduga kuat menyembunyikan harta senilai Rp383 triliun melalui struktur hukum kompleks. DJP kini memiliki kewenangan penuh berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi mereka yang terbukti tidak kooperatif dalam pengungkapan aset.
Langkah krusial DJP tahun ini adalah mengubah fungsi 4.000 Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa pajak untuk memperkuat daya gedor penagihan di lapangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pada 7 Mei 2026 bahwa program ini menjadi agenda unggulan sebelum batas waktu klarifikasi berakhir pada 2027.
“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela,” tegas Inge terkait legalitas pemeriksaan tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Bimo Wijayanto menambahkan saat memaparkan capaian APBN Kita.
Kegagalan repatriasi dana sebesar Rp23 triliun ditengarai akibat selisih suku bunga global yang tinggi, di mana wajib pajak lebih memilih menyimpan dolar AS di luar negeri. Namun, negara tidak memberikan toleransi atas kalkulasi portofolio pribadi yang melanggar kesepakatan hukum tax amnesty yang telah memberikan tarif pajak sangat rendah bagi peserta. ***