nusantaramerdeka.id — Satreskrim Polres Siak menangkap seorang perempuan berinisial SAS (25) atas dugaan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya, FA (6), hingga tewas di Desa Kerinci Kiri, Kabupaten Siak, Riau.
Aksi keji tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak 5 Mei 2026 dan berakhir pada kematian korban yang dipicu hantaman batu bata di kepala pada Kamis malam.
Tersangka SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti kekerasan fisik menggunakan kayu bulat dan batu bata yang dilakukan berkali-kali karena alasan sepele.
“Benar, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial SAS, yang merupakan ibu tiri korban,” tegas Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Puncak kekejaman terjadi saat korban menolak makan, di mana pelaku melempar kepala bagian kiri korban dengan batu bata, lalu menghantamkan kembali ke kepala bagian kanan.
Korban sempat mengalami kejang-kejang hebat dan dilarikan ke RSUD Selasih, namun nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 23.30 WIB.
Polisi menjerat SAS dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena status pelaku sebagai wali.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” ungkap AKP Raja Kosmos Parmulais dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Untuk memperkuat bukti di pengadilan, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban secara medis.
Kasus ini mengungkap pola kekerasan habitual yang dipicu oleh perilaku normal anak-anak, seperti bermain terlalu lama dan buang air di celana, yang justru direspons pelaku dengan senjata tumpul. ***