Menteri Imigrasi Targetkan Nomor Paspor Seumur Hidup Berlaku 2027

Paspor

nusantaramerdeka.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan transformasi radikal layanan keimigrasian dengan menargetkan penerapan satu jenis paspor tunggal dan nomor paspor seumur hidup mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini bertujuan menghapus kerumitan administrasi warga negara yang selama ini harus berganti nomor identitas perjalanan setiap kali melakukan perpanjangan masa berlaku paspor.

Pemerintah akan menyederhanakan tiga kategori paspor yang ada saat ini—biasa, elektronik laminasi, dan polikarbonat—menjadi satu standar tunggal yang berlaku merata di seluruh Indonesia.

“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup,” tegas Agus Andrianto, Selasa (16/12/2025).

Transformasi ini mewajibkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menghabiskan sisa stok blangko lama sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi menuju sistem tunggal.

Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama dalam pengajuan visa dan pencatatan riwayat perjalanan internasional.

Meskipun narasi nomor paspor permanen telah viral, publik perlu mencermati bahwa hingga Mei 2026 belum ada payung hukum resmi berupa Peraturan Menteri atau revisi UU Keimigrasian.

Baca Juga :  Negara Panggil 35.476 Pemuda Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Penggunaan diksi “mudah-mudahan” oleh Menteri Agus menunjukkan bahwa kebijakan ini masih berada pada level aspirasi politik dan target kinerja, bukan sebuah ketetapan hukum final.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman kini tengah memacu penyusunan peta teknis guna memastikan integrasi basis data nasional siap sebelum tenggat waktu 2027.

Keberhasilan proyek ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam kedaulatan data warga negara, sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini menghambat mobilitas global penduduk Indonesia. ***