Skandal Kekerasan Seksual UPN Veteran Yogyakarta: Rekidivisme Dosen Berlangsung 13 Tahun

Kampus UPN Veteran Yogyakarta

nusantaramerdeka.id — Satgas PPKPT Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta mengumumkan pemeriksaan terhadap tujuh oknum dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual massal di lingkungan kampus pada Jumat (22/5/2026). Pengumuman ini membongkar kegagalan sistemik birokrasi kampus yang abai selama 13 tahun.

Penyelidikan resmi ini mencakup pemeriksaan terhadap 13 korbannya dan 12 saksi dari lintas fakultas. Otoritas kampus baru bergerak agresif menonaktifkan pelaku setelah gelombang protes mahasiswa meledak di media sosial dan gedung rektorat.

Fakta krusial yang sengaja ditutupi adalah keterlibatan dosen berinisial JS dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi yang kembali mengulangi kejahatannya. Pelaku yang pernah disanksi pada 2023 ini justru bebas mengajar kembali di jenjang magister.

“Kami menuntut pemberhentian tidak hormat terhadap dosen JS yang juga diduga memalsukan dokumen psikologi sebagai syarat wajib untuk kembali mengajar,” tegas Koordinator Aksi Mahasiswa, Anton Wijoyo, saat berorasi pada Jumat (22/5/2026).

Pihak mahasiswa menuding birokrasi kampus sengaja memelihara predator seksual demi menjaga nama baik institusi. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa bimbingan skripsi untuk menekan posisi akademik korbannya agar tidak berani bersuara.

Baca Juga :  Bekasi Kembali Diguncang OTT, Bupati Ade Kuswara Ditangkap KPK

Laporan BEM KM menunjukkan pola kekerasan seksual di kampus ini sudah terjadi sejak 2013 tanpa ada penuntasan konkret. Kasus di Fakultas Pertanian bahkan telah dilaporkan sejak 2022 namun sengaja diendapkan oleh pihak rektorat.

Kepala Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berita acara (BAP) terus berjalan maraton. Pihaknya sedang merumuskan rekomendasi sanksi berat untuk diserahkan kepada kementerian.

“Kalau yang sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan,” jelas Iva Rachmawati kepada jurnalis di Sleman pada Jumat (22/5/2026).

Desakan pemecatan kini meluas seiring intervensi langsung dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Negara dituntut bertindak tanpa kompromi untuk membersihkan kampus dari predator seksual kerah putih. ***