UI Bekukan Status 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Seksual Digital

Kampus dari FH UI

nusantaramerdeka.id — Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 akibat keterlibatan dalam pelecehan seksual digital di grup WhatsApp.

Keputusan tegas ini diambil rektorat berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI menyusul gelombang protes mahasiswa yang menuntut keadilan bagi 27 korban yang terdiri dari mahasiswi dan dosen.

“Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius,” tegas Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Rabu (15/4/2026).

Langkah pembekuan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas kampus tidak memberikan ruang bagi predator seksual di lingkungan pendidikan. Sanksi sementara ini mencakup larangan total mengikuti seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus selama 45 hari ke depan.

Melawan Dominasi Dinasti dan Relasi Kuasa
Investigasi internal mengungkap fakta krusial mengenai hambatan awal proses audit akibat adanya dugaan intervensi latar belakang keluarga para pelaku yang berpengaruh. Dari 16 pelaku, awalnya hanya dua orang yang bersedia hadir dalam forum audit sebelum akhirnya negosiasi alot memaksa 14 lainnya muncul di hadapan publik kampus.

Baca Juga :  HMT ITB Minta Maaf, Lagu Erika Bukti Bobroknya Tradisi Kampus

Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi personal atau status sosial keluarga mahasiswa yang sedang berperkara. Kehadiran 16 mahasiswa angkatan 2023 ini di Auditorium FH UI menjadi babak baru pembongkaran perilaku toksik yang selama ini tersembunyi di balik layar gawai.

Ancaman Drop Out dan Jalur Pidana TPKS

BEM FH UI telah mengambil langkah berani dengan mencabut status keanggotaan aktif IKM 16 mahasiswa tersebut melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Pencopotan jabatan dari organisasi strategis seperti BEM dan kepanitiaan ospek merupakan bentuk sanksi sosial awal yang mutlak dilakukan.

“Permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini,” ujar Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dalam pernyataannya.

Kasus ini kini bergerak menuju sanksi administratif tertinggi yakni pemberhentian tetap atau Drop Out (DO). Selain jalur etik, penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 mengenai kekerasan seksual elektronik menjadi senjata hukum yang siap menjerat para pelaku ke ranah pidana. ***

Baca Juga :  Unpad Nonaktifkan Guru Besar FKep Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi Asing