nusantaramerdeka.id — Jagat maya digemparkan oleh terungkapnya grup percakapan digital bertajuk “Asas Perkosa” yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Grup tersebut viral setelah akun X @sampahfhui membongkar ribuan pesan berisi objektifikasi tubuh perempuan, lelucon seksual eksplisit, hingga normalisasi kekerasan seksual pada 11 April 2026.
Ironisnya, sejumlah terduga pelaku merupakan petinggi organisasi kemahasiswaan strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan etika dan hukum di lingkungan kampus.
Respon Cepat Dekanat dan Sanksi Organisasi
Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang mengonfirmasi bahwa pihak fakultas telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang beredar.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait aktivitas sebagian mahasiswa,” tegas Parulian pada Minggu, 12 April 2026.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan SK No. 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut status keanggotaan aktif IKM bagi para mahasiswa yang terlibat.
Ironi Calon Penegak Hukum di Ruang Digital
Kasus ini memicu kemarahan publik karena para pelaku merupakan calon sarjana hukum yang justru memperolok konsep persetujuan (consent) dengan frasa berbahaya dalam percakapan mereka.
Pencabutan status keanggotaan organisasi merupakan sanksi awal, sementara sanksi akademik yang lebih berat seperti skorsing hingga drop out kini berada di tangan Satgas PPKS UI.
Publik kini mendesak transparansi penuh dari pihak rektorat mengingat status FH UI sebagai institusi hukum ternama yang harus steril dari budaya kekerasan berbasis gender.
Pihak fakultas mengimbau agar para korban tidak ragu melapor melalui saluran aman yang telah disediakan untuk menjamin perlindungan identitas dan pendampingan psikologis. ***