Unpad Nonaktifkan Guru Besar FKep Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi Asing

Kampus Keperawatan UNPAD

nusantaramerdeka.id — Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Prof. H. Iyus Yosep, S.Kp., M.Si., M.Sc., Ph.D, dari seluruh aktivitas akademik mulai 16 April 2026.

Keputusan berani ini diambil menyusul viralnya bukti percakapan digital yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asing peserta program pertukaran pelajar. Ironisnya, skandal ini mencuat hanya sehari setelah terduga pelaku dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Keperawatan Jiwa Psikososial.

Relasi Kuasa dan Manipulasi Akademik di Ruang Digital

Berdasarkan fakta yang dihimpun, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta foto pribadi yang tidak senonoh kepada korban melalui pesan singkat. Korban yang merasa terancam dan tidak nyaman telah memblokir komunikasi pelaku dan melaporkan bukti tersebut ke pihak kampus.

Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan bahwa institusinya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Pihak universitas kini telah membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Satgas PPKS untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

Polda Jabar Mulai Selidiki Skandal Profesor Unpad

Direktur PPA Polda Jabar, AKBP Rumi Utari, mengonfirmasi pada 16 April 2026 bahwa kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar. “Iya, kami akan lidik (lakukan penyelidikan),” tegas Rumi terkait langkah aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Drama Tahanan Rumah

Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita pada tanggal yang sama menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi. “Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” jelas Rektor.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam melindungi mahasiswa internasional yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti bersalah, Guru Besar tersebut terancam sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sesuai Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021.

Sikap tegas Unpad diharapkan menjadi preseden bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia agar tidak ada ruang bagi predator seksual di lingkungan akademik. Investigasi ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari kerja guna memberikan kepastian hukum bagi korban. ***