Anggota Intelijen BAIS Siksa Aktivis KontraS, Alibi Dendam Pribadi Diragukan

Andrie Yunus

nusantaramerdeka.id — Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Senen, Jakarta Pusat.

Keempat oknum tersebut adalah Kapten NDP (AL), Lettu SL (AU), Lettu BHW (AL), dan Serda ES (AU) yang kini mendekam di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur. Berkas perkara nomor 55/K/207/ALAU/IV/2026 telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan pada 29 April 2026.

Alibi Dendam Pribadi yang Menghina Logika

Oditur Militer bersikeras bahwa motif penyerangan murni dendam pribadi karena korban dianggap menerobos rapat tertutup revisi UU TNI. Namun, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pada April 2026 secara tegas meragukan narasi tersebut karena korban tidak memiliki konflik personal dengan para pelaku.

“Motif dendam pribadi tidak masuk akal mengingat korban adalah aktivis HAM yang aktivitasnya terbuka,” ujar Dimas. Serangan ini terjadi tepat setelah Andrie merekam podcast tentang remiliterisasi di kantor YLBHI, yang memperkuat dugaan adanya operasi sistematis.

Baca Juga :  Kedubes AS Peringatkan Demo 27 Agustus di Kompleks DPR/MPR

Dakwaan Ringan di Balik Peradilan Militer

Oditur Militer hanya menjerat para pelaku dengan pasal penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Padahal, akibat serangan biadab tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen dan kerusakan serius pada bagian mata kanan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi pada 16 April 2026 bahwa delapan saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Masyarakat sipil terus mendesak agar kasus ini ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan keadilan yang tidak memihak.

Negara harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke samping, terutama saat melibatkan aktor intelijen. Jika keadilan gagal ditegakkan di Pengadilan Militer, maka benar kata aktivis Todung Mulya Lubis bahwa Indonesia memang sedang dalam kondisi gelap. ***