Gaji Ke-13 ASN Dipotong 25 Persen Ternyata Isu Sesat

Ilustrasi ASN menerima gaji ke-13

nusantaramerdeka.id — Pemerintah memastikan tidak ada pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen bagi Aparatur Sipil Negara reguler karena angka tersebut merupakan wacana untuk pejabat negara.

Narasi yang beredar luas di media sosial mengenai pemangkasan hak ASN tersebut merupakan kesalahan interpretasi dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digodok pemerintah pada April 2026.

Faktanya, gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah dicairkan secara penuh sesuai aturan PP Nomor 11 Tahun 2025 tanpa ada pengurangan satu rupiah pun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyeksi pemotongan 25 persen sebenarnya ditujukan sebagai simbol penghematan bagi para menteri dan anggota DPR RI.

Eksklusif: Hanya Pejabat yang Dipangkas

Purbaya menjelaskan pada Senin, 6 April 2026, bahwa angka tersebut masih dalam tahap proyeksi internal dan menunggu restu final dari hasil rapat kabinet.

“Ditanya mengenai berapa besaran gaji menteri yang dipotong, dia memperkirakan hingga 25%, meskipun hal itu masih menunggu keputusan akhir dari rapat internal pemerintah,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Sikat Dalih Birokrat, Eri Cahyadi Copot Lurah Tambak Wedi

Penegasan ini membantah kabar burung yang meresahkan jutaan abdi negara mengenai pemangkasan pendapatan tahunan mereka di tengah situasi tekanan fiskal global.

Pemerintah memang sedang melakukan kajian efisiensi melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo, namun fokus utama bukanlah mengebiri hak dasar ASN.

Nasib Gaji Ke-13 Tahun 2026

Hingga saat ini, status gaji ke-13 untuk periode 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam oleh tim ekonomi pemerintah untuk menyesuaikan kondisi fiskal terbaru.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pada April 2026 bahwa belum ada keputusan resmi yang bisa diumumkan kepada publik terkait detail teknisnya.

“Konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan,” tegas Teddy Indra Wijaya.

ASN diharapkan tetap tenang dan tidak termakan provokasi informasi yang mencampuradukkan antara kebijakan bagi pejabat negara dengan regulasi untuk pegawai negeri reguler.

Data menunjukkan bahwa komponen gaji ke-13 tetap mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja seratus persen sebagaimana tahun sebelumnya. ***

Baca Juga :  Direktur BEI Mundur di Tengah Gejolak Pasar MSCI Global