nusantaramerdeka.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertindak tegas dengan mencopot Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi pada Kamis. Keputusan kilat ini diambil setelah munculnya laporan warga mengenai praktik culas dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner.
Pencopotan resmi berlaku mulai pukul 10.00 WIB usai pelantikan puluhan aparatur sipil negara di Gedung Sawunggaling. Eri meradang lantaran sang lurah berdalih tidak tahu-menahu soal pungutan liar yang mencekik para pedagang kecil tersebut.
Bela Rakyat Kecil
Eri menilai dalih tersebut sangat memalukan bagi seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi benteng pertahanan pertama masyarakat di lapangan. “(Lurah) tanyanya tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. (Lurah bilang) saya sering ngopi, kan lucu enggak ngerti pedagangnya dimintai uang setor,” berang Eri usai pelantikan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan bahwa seorang pemimpin wilayah wajib turun ke bawah dan mendengar jeritan konstituennya langsung. Akibat keabaiannya, Yusufian langsung dilempar dari kursi pimpinan kelurahan dan dimutasi menjadi kepala seksi di Kelurahan Kalisari.
Seret ke Ranah Hukum
Skandal pemerasan di area fasilitas publik ini tidak berhenti pada sekadar Walikota Surabaya Copot Lurah berupa mutasi jabatan. Eri memastikan pihak pemerintah kota telah resmi menyeret oknum mafia lapak kuliner tersebut ke jalur hukum kepolisian.
“Kami sudah membuat laporan ke polres dan kita lakukan pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan ya sama polres,” tegas Eri di hadapan media pada Kamis, 9 Juli 2026. Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan penuh kepada lima pedagang yang menjadi korban pemerasan stan wisata kuliner. ***