KPK Tersangkakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Pemerasan Insentif Pajak

Etik Suryani

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan maraton pada Kamis, 9 Juli 2026.

Lembaga antirasuah bertindak tegas dengan menyeret kroni birokrasi yang terlibat dalam pusaran pungutan liar tersebut. Selain bupati, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo turut dijebloskan ke dalam tahanan.

Modus Warisan Dinasti Politik Sukoharjo Bongkar Setoran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan surat keputusan bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Praktik lancung ini ditengarai kuat melanjutkan pola setoran dari rezim bupati terdahulu yang merupakan suami tersangka.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga :  OTT KPK: Bupati Rejang Lebong dan Enam Orang Diamankan

Sitaan Jumbo Rp21,2 Miliar Berhasil Diamankan

Penyidik KPK bergerak cepat menyisir ruang kerja dan brankas pribadi para tersangka di wilayah Solo hingga Wonogiri guna mengamankan barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan akumulasi dana tak wajar bernilai fantastis dari pemotongan hak aparatur sipil negara tersebut.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ ‘kowe mrene kan ora bayar,’ ‘padakno karo bapak,” ujar Asep. Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***