nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, setelah surat panggilan dikirim pada pekan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya, ditunggu saja. Minggu lalu pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).
Asep menyebut kepastian hari dan tanggal pemeriksaan akan diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari pelaksanaan. Publik diminta menunggu pengumuman resmi.
Pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai saksi akan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara. Penyidik juga akan mengonfirmasi barang bukti hasil cek fisik lapangan yang dilakukan di Arab Saudi.
Temuan di Arab Saudi Akan Dikonfrontir
KPK akan mencocokkan temuan lapangan tersebut dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang disampaikan melalui tim kuasa hukum. Yaqut mengklaim menggunakan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan karena keterbatasan kapasitas di Mina.
“Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” ujar Asep.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan BPK cukup kuat untuk penetapan tersangka. “Temuan BPK itu bukti hukum yang kuat,” kata Fickar, Sabtu (13/12/2025).
IHPS I-2025 BPK mencatat 17 masalah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M, termasuk pengisian 4.531 kuota yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi beban keuangan Rp596,88 miliar. Hingga kini, estimasi kerugian disebut melampaui Rp1 triliun.***