nusantaramerdeka.id — BPK mengungkap jika 4.531 jemaah tak berhak diberangkatkan pada haji 2024, merugikan keuangan haji dan menunda keberangkatan yang berhak, menurut IHPS Semester I-2025 yang dirilis Kamis (11/12/2025).
BPK menegaskan keberangkatan ilegal itu menambah beban subsidi haji. “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” tulis laporan tersebut.
Tiga Pelanggaran Kuota
Laporan memerinci 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 diberangkatkan lewat skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, dan 971 melalui pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Temuan itu masuk dalam delapan temuan besar berisi 17 permasalahan dengan kerugian Rp596,88 miliar. Ada enam kelemahan pengendalian internal dan dua masalah efektivitas senilai Rp779,27 juta.
Dorongan Agar Menag Bertindak
BPK merekomendasikan verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri serta pembatalan kuota penggabungan dan pelimpahan yang tidak sah.
Kasus serupa sudah masuk penyidikan KPK sejak 8 Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Publik kini menuntut langkah cepat pemerintah dan transparansi penyidikan agar penyelenggaraan haji kembali bersih dan adil. ***