nusantaramerdeka.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat porsi belanja pegawai yang membengkak di atas 50 persen. Krisis fiskal akut ini memaksa pusat mengintervensi tata kelola keuangan daerah yang dinilai tidak efisien dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menegaskan kepala daerah harus berani memotong anggaran seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. “Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah pasti dipelototi dan hal-hal yang keluar tidak perlu tolong koreksi,” cetusnya tegas.
Ego sektoral dan kegemaran pelesiran dinas dituding menjadi biang keladi kegagalan daerah memenuhi hak normatif pegawainya. Kemendagri mencatat Kabupaten Sigi bahkan menghabiskan 60 persen APBD hanya untuk birokrasi, disusul Sulawesi Tengah sebesar 56,65 persen dan Donggala 53,1 persen.
Pemerintah pusat tidak akan tinggal diam melihat APBD habis dikuras oleh belanja aparatur yang tidak produktif. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 5 Januari 2027.
Daerah yang membandel dipastikan akan menghadapi sanksi pengetatan anggaran secara agresif. Saat ini terdapat 367 kabupaten yang pos anggarannya masih merah dan berada di zona bahaya fiskal.
Penyebab utama bengkaknya anggaran adalah hobi kepala daerah yang terus merekrut tenaga honorer demi kepentingan politik lokal. Kemendagri melarang keras segala bentuk penyusupan pegawai baru yang merusak struktur anggaran.
“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru,” ujar Tito. Ketegasan ini menjadi satu-satunya jalan agar daerah tidak terus-menerus menjadi benalu APBN melalui tuntutan tambahan dana transfer. ***