nusantaramerdeka.id — Transparency International Indonesia mendesak ketegasan pemerintah setelah mencatat sebanyak 30 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto masih aktif menjabat sebagai Komisaris BUMN. Praktek ini dinilai menabrak prinsip kepatuhan hukum dan mencederai integritas tata kelola pemerintahan nasional.
Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan puluhan pejabat publik yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah tersebut secara nyata melanggar regulasi tertinggi negara. Padahal, keputusan hukum mengenai batasan tugas dwi-fungsi ini sudah diterbitkan secara resmi oleh lembaga yudisial.
“Betul, untuk jumlah yang kami update itu 30 Wamen tersebut,” kata peneliti TII Asri Widayati melalui layanan pesan pada Selasa, 1 Juli 2026. Putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit melarang keras para Wakil Menteri untuk bertugas ganda di lingkungan BUMN demi mencegah konflik kepentingan.
Masa Transisi Bukan Alasan Menunda Eksekusi
Meskipun lembaga peradilan memberikan kelonggaran waktu bagi restrukturisasi internal, tindakan korektif harus segera dilakukan. Penundaan pembersihan jabatan ini dinilai memperpanjang ruang penyalahgunaan kekuasaan di sektor korporasi negara.
MK memberikan grace period atau masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menarik para Wamen dari BUMN. Sikap pasif kabinet dalam mengeksekusi putusan ini memperlihatkan rendahnya kemauan politik untuk menegakkan supremasi hukum di level eksekutif. ***