nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Penetapan jenderal bintang satu ini memperpanjang daftar hitam pelaku garong uang rakyat dalam program andalan pemerintah menjadi tujuh orang tersangka.
Gurita Korupsi Lini Bawah Program MBG
Kasus ini membuktikan praktik lancung di Badan Gizi Nasional menyasar hingga perlengkapan dasar. Tersangka memanfaatkan jabatan untuk mencurangi pengadaan wadah makanan atau ompreng demi keuntungan pribadi.
Tersangka diduga menekan saksi untuk mendirikan perusahaan boneka sebagai vendor tunggal alat makan. Calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipaksa membeli komoditas tersebut dengan harga selangit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan peran fatal tersangka dalam kongkalikong ini di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026).
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief tegas.
Jeratan Hukum dan Penahanan Tersangka
Kejagung langsung menjebloskan perwira tinggi Polri tersebut ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan intensif.
Penyidik memastikan harga ompreng telah digelembungkan dengan sisipan komitmen fee ilegal. Tindakan koruptif ini melanggar regulasi ketat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Kejagung berkomitmen mengusut tuntas seluruh dalang korupsi program Makan Bergizi Gratis dari hulu hingga hilir tanpa pandang bulu. ***