nusantaramerdeka.id — Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara kembali menguji keberanian negara menegakkan keadilan bagi rakyat dan profesionalnya.
Pada Kamis (20/11/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Menyusul vonis tersebut, suami Ira, Zaim Uchrowi, lewat surat terbuka yang dikirim Sabtu (22/11/2025), meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum bagi Ira serta dua mantan direksi lain—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. “Kita berharap Presiden melindungi para profesional yang bekerja keras untuk membangun negeri ini,” ujarnya.
Keluarga menegaskan dakwaan kerugian negara Rp1,253 triliun tidak sejalan dengan temuan pemeriksa keuangan dan menyatakan tidak ada aliran dana korupsi. Mereka menekankan akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan melalui persetujuan RUPS, rekomendasi komisaris, serta pendampingan Jamdatun, BPKP, tujuh konsultan, dan KJPP.
Zaim mengungkap audit BPK, 14 Maret 2023, menyatakan transaksi wajar. Dalam catatan keluarga, akuisisi menambah kapal komersial ASDP dari 73 menjadi 126 unit dan memperluas jangkauan pelayanan hingga 317 lintasan.
Ia juga menyoroti dampak sosial—foto penangkapan dan rompi oranye yang disebut memukul keluarga. Tidak ditemukan aliran dana, namun reputasi dan kehidupan para mantan direksi berubah drastis.
Zaim merinci rekam jejak profesional ketiganya, termasuk pengalaman internasional Ira dalam transformasi layanan BUMN. Keluarga meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak mengorbankan profesional yang menjalankan mandat negara. (*)