nusantaramerdeka.id – Uji forensik ijazah Jokowi kembali menjadi titik krusial dalam polemik hukum yang belum sepenuhnya mereda. Di satu sisi, Polda Metro Jaya menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sah dan asli berdasarkan dokumen Universitas Gadjah Mada serta hasil Puslabfor Polri. Namun di sisi lain, proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.
Klaim Ijazah Asli Berdasarkan Uji Forensik
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyidik telah menyita 723 item barang bukti. Salah satunya adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.
Secara faktual, klaim tersebut diperkuat oleh hasil uji Puslabfor Polri, baik dari aspek analog maupun digital. Artinya, dari sudut pandang pembuktian forensik, dokumen ijazah dinyatakan sah dan tidak bermasalah.
Bukti Administratif yang Dianggap Final
Yang patut dicatat, kepastian administratif ini disampaikan di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Dalam pembacaan sementara, hasil forensik sering dipahami publik sebagai kesimpulan akhir. Namun pada praktiknya, pembuktian forensik hanya salah satu elemen dalam keseluruhan proses pidana.
Penyidikan Tetap Berjalan dan Saksi Diperiksa
Meski ijazah dinyatakan asli, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (20/1/2026), tujuh saksi ahli juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Di waktu bersamaan, tiga tersangka klaster pertama turut dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Ketegangan antara Pembuktian dan Prosedur
Dalam konteks ini, muncul ketegangan antara hasil uji forensik dan jalannya proses hukum. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebelumnya menilai pembuktian keaslian ijazah seharusnya menjadi pintu awal sebelum penetapan tersangka.
Namun pada kenyataannya, penyidikan telah lebih dulu bergerak ke ranah pidana pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster.
Ketika Kepastian Dokumen Tak Menghentikan Perkara
Dalam sudut pandang pembaca, situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika uji forensik menyatakan ijazah Jokowi asli, mengapa proses hukum tidak serta-merta berhenti.
Di balik itu semua, penyidik menegaskan bahwa klasterisasi tersangka didasarkan pada perbuatan hukum masing-masing, bukan semata pada status keaslian dokumen. Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya diposisikan sebagai sengketa dokumen, tetapi juga sebagai persoalan dampak hukum dari pernyataan dan tindakan para pihak.